Aturan Telat Bayar Pajak Kendaraan Sampai 2 Tahun
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat. Pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, akan dikenakan denda dan STNK-nya dianggap mati.
Terdapat aturan baru yang mengatur tentang nasib kendaraan dan STNK yang pembayaran pajaknya telat sampai 2 tahun. Tentunya hal ini akan memberikan kerugian besar bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang pajak kendaraan yang telat dibayar.
Kapan Pemilik Kendaraan Dikenakan Denda Saat Telat Membayar Pajak?
Pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu. Pasalnya jika terlambat, pemilik kendaraan dikenakan sejumlah denda. Penetapan jumlah denda yang harus dibayar akan disesuaikan dengan lamanya keterlambatan.
Ketentuan pembayaran denda sudah berlaku sejak hari pertama keterlambatan dan akan terus berlipat nominalnya jika tidak segera dibayar. Sehingga pastikan untuk selalu membayar pajak kendaraan untuk menghindari denda.
Jika sudah terlanjur terlambat, STNK akan diblokir. Bahkan nantinya STNK tidak bisa diaktifkan lagi dan proses perpanjangan jadi terhambat. Kendaraan tanpa STNK dilarang beroperasi dan hanya menjadi pajangan saja di rumah.
Aturan Pajak Kendaraan Yang Sudah Nunggak 2 Tahun
Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak selama 2 tahun tak hanya harus membayar denda, namun juga dikenakan sanksi. Kendaraan akan dianggap sebagai barang bodong dan STNK otomatis mati tidak bisa digunakan lagi.
Bahkan data registrasi kendaraan yang terlambat pembayaran pajaknya akan dihapuskan. Proses penghapusan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan dan undang-undang tersebut, pajak kendaraan yang tidak dibayar sampai 2 tahun lamanya akan diberikan hukuman berupa penghapusan data. Sehingga pemilik kendaraan harus mengurusnya dengan melakukan registrasi ulang dan membayar sejumlah denda.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Supaya STNK tidak diblokir dan kendaraan diperbolehkan untuk beroperasi, lakukan bayar pajak sesuai jadwalnya. Proses pembayaran pajak kendaraan ini bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, lalu ikuti langkah-langkah registrasi sampai selesai.
- Jika sudah berhasil registrasi, cari menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada halaman utama.
- Pilih menu kendaraan atas nama sendiri jika yang ingin dibayarkan adalah milik pribadi.
- Ketikkan Nomor Registrasi Kendaraan dengan sebenar-benarnya.
- Masukkan lima angka terakhir dalam nomor rangka kendaraan dengan teliti.
- Untuk proses pembayaran dengan klik “Generate Kode Bayar”.
- Pilih bank yang ingin digunakan untuk membayar pajak kendaraan.
- Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan.
- Otomatis pajak akan terbayar dan STNK bisa berlaku lagi.
Jika telat bayar pajak kendaraan maka akan diberi konsekuensi. Salah satunya adalah dikenakan denda dan STNK diblokir. Tanpa STNK yang berlaku, kendaraan dianggap sebagai barang bodong yang tidak boleh digunakan. Jadi pastikan pajak kendaraan dibayar tepat waktu.